BPHN dan BNSP Gagas Profesi Auditor Hukum dalam RUU Pembinaan Hukum Nasional

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menggagas pembentukan profesi auditor hukum, yang akan diakomodasi dalam Undang-Undang Pembinaan Hukum Nasional (PHN) yang tengah dirancang oleh pemerintah. Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Arfan Faiz Muhlizi, menekankan bahwa profesi auditor hukum diperlukan untuk memastikan kepatuhan dalam dunia bisnis, termasuk menjaga badan hukum agar tetap sehat dan kredibel, sehingga mendorong iklim usaha yang lebih baik.

BPHN telah mengadakan pertemuan dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk membahas profesi ini. BNSP, sebagai otoritas sertifikasi profesi, berperan dalam melaksanakan sertifikasi kompetensi tenaga kerja. Arfan juga menegaskan pentingnya peran auditor hukum dalam penataan hukum nasional.

Selain auditor hukum, BPHN berencana melakukan pembinaan dan sertifikasi terhadap paralegal, yang akan diatur dalam RUU PHN. Menteri Hukum dan HAM melalui Kepala BPHN akan bertanggung jawab atas sertifikasi auditor hukum, sertifikasi paralegal, serta akreditasi kantor paralegal.

Kepala Sekretariat BNSP, Fauziah, menyambut baik gagasan ini dan mendorong BPHN untuk menjadi pembina profesi tersebut. Dia juga menyarankan agar BPHN berdialog dengan lembaga sertifikasi profesi yang sudah ada untuk merumuskan ekosistem yang tepat bagi profesi hukum ini.

Fauziah menambahkan bahwa BPHN perlu menyusun Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) yang jelas untuk profesi auditor hukum dan paralegal, guna memetakan kebutuhan dan kualifikasi kompetensi yang diperlukan.

Scroll to Top