Skema Pelayanan Prima
Skema Sertifikasi Pelayanan Prima adalah skema sertifikasi klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Kewirausahaan Kadiri Mandiri untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Kewirausahaan Kadiri Mandiri. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 170 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat dan Konsultasi Managemen Bidang Managemen Hubungan Pelanggan (Customer Relationship Management) dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2024 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktifitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya Golongan Pokok Aktivitas Administrasi Kantor, Aktivitas Penunjang Kantor, dan Aktivitas Penunjang Usaha Lainnya Bidang Administrasi Profesional. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan asesmen oleh Asesor kompetensi LSP Kewirausahaan Kadiri Mandiri dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Pelayanan Prima.
Persyaratan Dasar:
- Mahasiswa D3 semua program studi, semester 6 dan sudah melakukan praktek kerja lapangan atau magang di industri pada pelayanan prima atau,
- Minimal lulusan pendidikan D3 dan memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi pada bidang pelayanan prima, atau
- Tenaga kerja yang memiliki pengalaman kerja di bidang pelayanan prima / pelanggan selama minimal 1 tahun.
Bukti Administratif:
- KTP
- Ijazah
- Pas Foto 3×4 Background Merah
Pelaksanaan Uji Kompetensi :
- Offline
- Online (Sertifikasi Jarak Jauh)
Informasi Biaya Uji Kompetensi : Klik Untuk Informasi Lebih Lanjut >
