Skema Sertifikasi Konsultan Pendamping UMKM adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Kewirausahaan Kadiri Mandiri untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Kewirausahaan Kadiri Mandiri. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 181 tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Aktivitas professional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan Surat Keputusan Asosiasi 01/DPP- AP4KI/Kep/XI/2024 Tahun 2024 Tentang Penetapan Skema Kemasan Okupasi di Lembaga Sertifikasi Profesi Kewirausahaan Kadiri Mandiri bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Kewirausahaan Kadiri Mandiri dan memastikan kompetensi pada jabatan Konsultan Pendamping UMKM
| KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
| M.70PEN00.008.1 | Melakukan Identifikasi Permasalahan dan Analisis Kebutuhan (needs assesment) Pendampingan UMKM |
| M.70PEN00.009.1 | Membuat Rencana Pendampingan UMKM |
| M.70PEN00.004.1 | Mengembangkan Jejaring Kerja Lembaga Pendamping UMKM |
| M.70PEN00.011.1 | Melakukan Pendampingan Pengurusan Kelembagaan dan Perizinan Usaha UMKM |
| M.70PEN00.019.1 | Melakukan Pendampingan Penerapan Manajemen Dasar Pengelolaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK) |
| M.70PEN00.021.1 | Melakukan Pendampingan Penyusunan Rencana Usaha (Business Planning) |
| M.70PEN00.023.1 | Melakukan Pendampingan Pembuatan Profil Perusahaan (Company Profile) UMKM |
| M.70PEN00.024.1 | Melakukan Pendampingan Akses Pasar Produk UMKM Melalui Situs Jual Beli Online |
| M.70PEN00.026.1 | Melakukan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Usaha Mikro, dan Kecil dan Menengah (UMKM) |
| M.70PEN00.032.1 | Membuat Laporan Penilaian hasil Pendampingan UMKM |
