Skema Konsultan Pendamping UMKM
Skema Sertifikasi Konsultan Pendamping UMKM adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Kewirausahaan Kadiri Mandiri untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Kewirausahaan Kadiri Mandiri. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 181 tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Aktivitas professional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan Surat Keputusan Asosiasi 01/DPP- AP4KI/Kep/XI/2024 Tahun 2024 Tentang Penetapan Skema Kemasan Okupasi di Lembaga Sertifikasi Profesi Kewirausahaan Kadiri Mandiri bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Kewirausahaan Kadiri Mandiri dan memastikan kompetensi pada jabatan Konsultan Pendamping UMKM
Persyaratan Dasar:
- Pendidikan SMA/SMK atau setara dan memiliki pengalaman kerja minimal 10 (sepuluh) tahun secara berkelanjutan sebagai Konsultan Pendamping UMKM, atau
- Pendidikan Diploma 3 (D3) dan memiliki pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun secara berkelanjutan sebagai Konsultan Pendamping UMKM, atau
- Pendidikan Sarjana – S1 dan memiliki pengalaman kerja minimal 1 (satu) tahun secara berkelanjutan sebagai Konsultan Pendamping UMKM.
- Memiliki sertifikat pelatihan berbasis kompetensi Konsultan Pendamping UMKM atau Sertifikat yang relevan dengan skema Konsultan Pendamping UMKM.
Bukti Administratif:
- KTP
- Ijazah
- Pas Foto 3×4 Background Merah
Pelaksanaan Uji Kompetensi :
- Offline
- Online (Sertifikasi Jarak Jauh)
Biaya Uji Kompetensi : Klik Untuk Informasi Lebih Lanjut >
