Skema sertifikasi pendampingan kewirausahaan adalah skema sertifikasi klaster yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Kewirausahaan Kadiri Mandiri untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Kewirausahaan Kadiri Mandiri. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Bidang Kewirausahaan Industri, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2018 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Informasi dan Komunikasi Golongan Pokok Aktivitas Jasa Informasi Bidang Pengopersian Komputer, Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 124 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Konsultasi Manajemen Bidang Pemasaran. dan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 239 Tahun 2022 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja; Aktivitas yang Menghasilkan Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga yang Digunakan untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri Golongan Pokok Aktivitas Rumah Tangga Sebagai Pemberi Kerja dari Personil Domestik Bidang Pekerjaan Domestik. Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Kewirausahaan Kadiri Mandiri dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Pendampingan Kewirausahaan.
| KODE UNIT | JUDUL UNIT KOMPETENSI |
| T.97PDO00.004.3 | Mengembangkan kematangan emosi dan motivasi kerja |
| M.70MKT00.001.2 | Melaksanakan komunikasi efektif |
| J.630PR00.001.2 | Menggunakan perangkat komputer |
| M.741000.002.01 | Melakukan studi proses produksi suatu produk |
| M.70MKT00.005.2 | Mengidentifikasi elemen pemasaran organisasi |
| M.741000.006.01 | Mengitung biaya investasi |
| M.741000.008.01 | Melakukan pengurusan perijinan usaha industri |
| M.741000.024.01 | Melakukan survey atas pedangan eceran suatu produk |
| M.741000.025.01 | Melakukan pemasaran produk |
| M741000.027.01 | Melakukan pembukuan keuangan untuk setiap transaksi |
