Skema Pelaksanaan Kewirausahaan

Skema Pelaksanaan Kewirausahaan

Skema sertifikasi pelaksanaan kewirausahaan adalah skema sertifikasi klaster yang  dikembangkan oleh Komite Skema LSP Kewirausahaan Kadiri Mandiri untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Kewirausahaan Kadiri Mandiri. Kemasan yang digunakan mengacu pada Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Bidang Kewirausahaan Industri, Serta Keputusan Menteri Ketenagakerjaan  Nomor 170 Tahun 2016  Tentang  Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Professional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Kegiatan Kantor Pusat Dan Konsultasi Management Bidang Management Hubungan Pelanggan ( Customer Relationship Management ). Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Kewirausahaan Kadiri Mandiri dan memastikan kompetensi pada pekerjaan Pelaksanaan Kewirausahaan.

Persyaratan Dasar:

  1. Mahasiswa D3 Semua Program Studi, semester 5 dan sudah melakukan Praktek Kerja Lapangan atau Magang di Industri atau,
  2. Minimal lulus pendidikan D3 atau,
  3. Memiliki pengalaman kerja dibidang Pelaksanaan Kewirausahaan selama minimal 1 tahun.

Bukti Administratif:

  1. KTP
  2. Ijazah
  3. Pas Foto 3×4 Background Merah

Pelaksanaan Uji Kompetensi : 

  • Offline

Biaya Uji Kompetensi : Klik Untuk Informasi Lebih Lanjut >

Scroll to Top