Skema Konsultan Pendamping UMKM

Skema Sertifikasi Konsultan Pendamping UMKM adalah skema sertifikasi Okupasi yang dikembangkan oleh Komite Skema LSP Kewirausahaan Kadiri Mandiri untuk memenuhi kebutuhan sertifikasi kompetensi kerja di LSP Kewirausahaan Kadiri Mandiri. Kemasan yang digunakan mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 181 tahun 2017 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia kategori Aktivitas professional Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas kantor Pusat dan Konsultasi Manajemen Bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah; dan Surat Keputusan Asosiasi 01/DPP- AP4KI/Kep/XI/2024 Tahun 2024 Tentang Penetapan Skema Kemasan Okupasi di Lembaga Sertifikasi Profesi Kewirausahaan Kadiri Mandiri bidang Pendamping Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.  Skema sertifikasi ini digunakan sebagai acuan pada pelaksanaan assesmen oleh Asesor kompetensi LSP Kewirausahaan Kadiri Mandiri dan memastikan kompetensi pada jabatan Konsultan Pendamping UMKM

KODE UNITJUDUL UNIT KOMPETENSI
M.70PEN00.008.1Melakukan Identifikasi Permasalahan dan Analisis Kebutuhan (needs assesment) Pendampingan UMKM
M.70PEN00.009.1Membuat Rencana Pendampingan UMKM
M.70PEN00.004.1Mengembangkan Jejaring Kerja Lembaga Pendamping UMKM
M.70PEN00.011.1Melakukan Pendampingan Pengurusan Kelembagaan dan Perizinan Usaha UMKM
M.70PEN00.019.1Melakukan Pendampingan Penerapan Manajemen Dasar Pengelolaan Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
M.70PEN00.021.1Melakukan Pendampingan Penyusunan Rencana Usaha (Business Planning)
M.70PEN00.023.1Melakukan Pendampingan Pembuatan Profil Perusahaan (Company Profile) UMKM
M.70PEN00.024.1Melakukan Pendampingan Akses Pasar Produk UMKM Melalui Situs Jual Beli Online
M.70PEN00.026.1Melakukan Pendampingan Penyusunan Laporan Keuangan Usaha Mikro, dan Kecil dan Menengah (UMKM)
M.70PEN00.032.1Membuat Laporan Penilaian hasil Pendampingan UMKM

Scroll to Top